Sosial Media
0
News
    Home Berita

    Rakor UMKM Depok: Genjot Sertifikasi Halal UMKM, Self Declare Jadi Andalan

    "Sertifikasi halal bukan hanya soal pemenuhan regulasi, tetapi juga strategi memperluas pasar. Dengan jaminan halal, produk UMKM tidak hanya lebih..."

    2 min read

    Penulis: Weeta | Foto: Andi Nur Aminah | Editor: Seila Cun


    UMKMPONDOKPETIR.ID- Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kota Depok didorong untuk segera mengurus sertifikasi halal produk mereka.

    Imbauan ini disampaikan seiring semakin dekatnya tenggat pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) yang akan efektif berlaku pada 17 Oktober 2026.

    Pemerintah Kota Depok, melalui Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM), menegaskan komitmennya mendukung pelaku usaha. Fasilitasi sertifikasi halal bahkan disediakan secara gratis bagi UMKM yang memenuhi syarat.

    Ketua UMKM Bosama Andi Nur Aminah, S.Sos dalam pesan yang disampaikan di Grup Whatsapp UMKM Bosama mengatakan.

    “Assalamualaikum. Bapak-ibu, bagi yang punya produk dan belum bersertifikat halal, silakan manfaatkan fasilitas yang disediakan pemerintah Kota Depok. Daftar langsung ke koordinator wilayah kelurahan masing-masing. Dasar hukum PP akan segera diberlakukan 17 Oktober 2026. Ayo diurus mumpung gratis,” ujarnya.

    Fokus pada Percepatan Sertifikasi

    Dorongan percepatan sertifikasi halal ini ditegaskan kembali dalam Rapat Koordinasi (Rakor) pengurus UMKM se-Kota Depok bersama Kepala DKUM Depok, Jumat (03/10/2025).

    Pertemuan yang berlangsung di Aula BJB Margonda tersebut secara khusus membahas tema “Percepatan Sertifikasi Halal Self Declare”.

    Metode "self declare" menjadi fokus utama dalam upaya ini. Melalui mekanisme tersebut, pelaku UMKM dapat menyatakan sendiri status kehalalan produk mereka dengan pendampingan pihak berwenang.

    Model ini dipandang efektif untuk memangkas birokrasi, mempercepat proses, serta memudahkan pelaku usaha kecil, khususnya bagi produk dengan risiko rendah dan bahan baku sederhana.

    Menjaga Akses Pasar

    Pemberlakuan sertifikasi halal pada 17 Oktober 2026 dinilai akan menjadi momentum penting bagi UMKM di seluruh Indonesia.

    Setelah tanggal tersebut, produk yang belum memiliki sertifikasi halal berpotensi mengalami hambatan distribusi dan penjualan, terutama di pasar domestik yang mayoritas konsumennya muslim.

    Karena itu, fasilitasi gratis yang diberikan Pemkot Depok menjadi terobosan penting sekaligus bentuk kepedulian terhadap keberlangsungan usaha mikro dan kecil.

    Inisiatif ini diharapkan dapat menjadi model bagi daerah lain dalam memperkuat daya saing UMKM di era ekonomi halal.

    Penguatan Ekonomi Halal Nasional

    Sertifikasi halal bukan hanya soal pemenuhan regulasi, tetapi juga strategi memperluas pasar. Dengan jaminan halal, produk UMKM tidak hanya lebih diterima konsumen lokal, tetapi juga memiliki peluang menembus pasar nasional bahkan internasional.

    Langkah Pemerintah Kota Depok dalam mempercepat proses sertifikasi halal dipandang sebagai bagian dari upaya memperkuat ekosistem ekonomi halal nasional.

    Sosialisasi masif, kemudahan akses, serta fasilitasi gratis menjadi kunci agar UMKM mampu beradaptasi sebelum kewajiban sertifikasi halal resmi berlaku pada 2026.



    Bersatu Kita Kuat, Bersama Kita Hebat

    Tags: #UMKMPondokPetir #UMKMKelurahanPondokPetir #Kampung1000UMKM #UMKMDepok #UMKMKotaDepok #UMKMBojongsari #UMKMBosama #UMKMJawaBarat #UMKMJabar

    Komentar
    Additional JS