Sosial Media
0
News
    Home Kolom

    Khazanah Hukum: Optimalisasi Peran Pekerja Melalui Regulasi Internal dan Kepatuhan Hukum Ketenagakerjaan

    "Regulasi dan tata kelola internal terhadap isu perburuhan adalah mitigasi risiko dan upaya optimalisasi peran pekerja. Sinergi antara regulasi..."

    5 min read

    Agung Edy Suyono, S.H., M.H. Advokat | Praktisi Hukum | Pemerhati Wirausaha Pendiri Firma Hukum Setiyanto & Partners dan LBH Nusantara Satu. Aktif dalam organisasi kemasyarakatan dan berpengalaman 35 tahun di perusahaan rekanan / mitra Pertamina divisi fuel dan gas station, divisi produk LPG PSO & LPG Non PSO.


    Pendahuluan

    Mengupas pelaku usaha tidak bisa lepas dari payung hukum dan optimalisasi peran para pekerja/buruh sebagai aset vital perusahaan. Tulisan ini merupakan sesi pertama yang menyajikan beberapa aturan internal sebagai payung hukum dalam penyelesaian bila timbul perselisihan antara buruh/pekerja/karyawan dan pemberi kerja. Selain pencapaian kinerja manajemen, pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM) merupakan faktor krusial. Penulis memaparkan bentuk perekonomian, regulasi perburuhan, dan aturan internal penyertanya.

    Kegiatan Perekonomian

    Pada dasarnya kegiatan perekonomian terbagi menjadi dua sektor:

    a. Sektor Informal

    Sektor penggerak perekonomian yang tidak bisa dipandang sebelah mata, termasuk dalam hal penyerapan pekerja. Berskala kecil dan tidak memerlukan legalitas formal.

    Ciri-ciri:

    • Permodalan minim dan relatif kecil.
    • Pencatatan/administrasi sederhana atau tidak lengkap.
    • Keuntungan tidak menentu.
    • Tidak terkena kewajiban fiskal tertentu.
    • Tidak memiliki izin usaha.
    • SDM hanya berbekal pengalaman; tidak mensyaratkan pendidikan formal.
    • Unit/bentuk usaha sering berubah.
    • Kesulitan memperoleh pendanaan.
    • Pekerja rentan perlindungan hukum (kontrak kerja, hak-kewajiban).

    Contoh: pekerja bangunan, driver pribadi, pedagang asongan, seniman, ART, pekerja lepas (influencer), pemilik kos, penggarap lahan pertanian.

    b. Sektor Formal

    Memiliki izin usaha dari pejabat berwenang, akta pendirian terakreditasi, dan perlindungan hukum. Usaha terdaftar, pelaporan pajak teratur, manajemen transparan, AD/ART, modal optimal, dan SDM dengan hak-kewajiban terjamin.

    Ciri-ciri:

    • Mengantongi izin resmi.
    • Memiliki legalitas (badan usaha/badan hukum).
    • Wajib pelaporan pajak (masa & tahunan).
    • Permodalan awal optimal.
    • Berdomisili di wilayah perkotaan/kawasan usaha.
    • Administrasi & manajemen baik dan transparan.
    • SDM/buruh memiliki kontrak kerja memenuhi asas perburuhan.

    Contoh: Dokter, ASN, BUMN, Perbankan, Kantoran, Buruh Pabrik, dll.

    Perburuhan dan Aturan Internalnya

    Aturan internal adalah kaidah hukum ketenagakerjaan yang merupakan produk kesepakatan (aturan otonom) dalam hubungan kerja, sebagaimana diatur pada Bab IX Pasal 50–66 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (hubungan kerja & perjanjian).

    Produk/Aturan Internal

    1. Perjanjian Kerja — tertulis atau lisan; yang mensyaratkan tertulis mengikuti peraturan perundang-undangan.

      Dasar Hukum:

      • Pasal 51 ayat (1)-(2) & Pasal 52 ayat (1): kesepakatan para pihak, kecakapan hukum, adanya pekerjaan, dan tidak bertentangan dengan ketertiban umum/kesusilaan/peraturan perundangan (vide Pasal 1320 KUH Perdata).
      • Pasal 55: perjanjian kerja tidak dapat ditarik kembali/diubah kecuali atas persetujuan para pihak (vide Pasal 1338 Pacta Sunt Servanda).

      Dampak/implikasi: Perjanjian yang sah tidak dapat dibatalkan sepihak; pelanggaran (wanprestasi) dapat dituntut; hakim/pihak ketiga tidak mencampuri substansi kontrak; menjadi rujukan tertinggi pada penyelesaian perselisihan awal.

    2. SOP (Standar Operasional Prosedur) — langkah terperinci untuk menyelesaikan pekerjaan secara konsisten, efisien, dan sesuai tujuan. Berfungsi sebagai pedoman, menciptakan konsistensi, efisiensi, mengurangi kesalahan, dan mempermudah pelatihan/regenerasi.

      Dampak/implikasi: Ketidaktaatan menyebabkan kerugian sistem/jadwal; merupakan pelanggaran serius berdampak pada efisiensi/produksi dan berisiko PHK.

    3. Job Desk (Uraian Tugas) — memuat tugas rinci, tanggung jawab, kewenangan, dan ekspektasi kinerja pada suatu posisi; menjadi tolok ukur penilaian objektif.

    4. Surat Edaran (SE) / Internal Office Memo (IOM) — instruksi tertulis untuk hal spesifik dan mendesak; dokumen resmi yang mengikat dan wajib dilaksanakan. Ketidaktaatan berdampak pada penilaian kinerja hingga pelanggaran sedang/berat.

    5. Kebijakan Perusahaan — dokumen teknis yang mengatur area spesifik seperti kebijakan mutu, K3, TI, etika bisnis, dan fungsi berjenjang terkait penanggung jawab.

    Penyelesaian Sengketa Internal Perusahaan

    1) Non-Litigasi (Jalur Perdamaian)

    • Negosiasi — diskusi langsung untuk mencapai kesepakatan.
    • Mediasi — melibatkan pihak ketiga netral untuk mempertemukan para pihak menuju kesepakatan.
    • Konsiliasi — mirip mediasi; pihak ketiga memberi solusi/pertimbangan hukum dan pendapat.
    • Arbitrase — penyelesaian di luar pengadilan oleh lembaga arbiter; putusan bersifat final dan mengikat.
    • Konseling — inisiasi HRD untuk mendengarkan masalah karyawan, identifikasi akar masalah, dan cari solusi.

    2) Litigasi (Pengadilan)

    • Pengadilan Negeri — untuk sengketa internal sederhana/gugatan sederhana yang tidak masuk ranah perselisihan hubungan industrial yang kompleks.
    • Pengadilan Hubungan Industrial — solusi akhir bila non-litigasi gagal; wajib melewati perundingan bipartit hingga tripartit.
    • Gugatan ke Pengadilan — jika konflik berlanjut dan non-litigasi gagal; mis. pelanggaran AD/ART dalam Akta Pendirian, konflik antar pendiri/pengurus, atau ketidaksesuaian pelaksanaan RUPS/RUPS LB.

    Penutup

    Regulasi dan tata kelola internal terhadap isu perburuhan adalah mitigasi risiko dan upaya optimalisasi peran pekerja. Sinergi antara regulasi internal, pengusaha sebagai pemberi kerja, dan pekerja sebagai pemberi jasa merupakan kunci dalam mendukung ekosistem perekonomian di Indonesia. Semoga bermanfaat.

    Sumber Referensi

    • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM
    • Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
    • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja
    • Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh
    • Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
    • Sumber terkait lain (AI dan Google)


    Bersatu Kita Kuat, Bersama Kita Hebat

    Tags: #UMKMPondokPetir #UMKMKelurahanPondokPetir #Kampung1000UMKM #UMKMDepok #UMKMKotaDepok #UMKMBojongsari #UMKMBosama #UMKMJawaBarat #UMKMJabar

    Komentar
    Additional JS