Sosial Media
0
News
    Home Kolom

    Khazanah Hukum : Pentingnya Branding Produk Demi Menjangkau Target Market Lebih Luas Dan Regulasi Yang Mengaturnya

    "Secara spesifik branding adalah proses pemasaran untuk menciptakan identitas, citra dan persepsi yang kuat di benak konsumen dengan tujuan membangun.."

    6 min read

    Agung Edy Suyono, S.H., M.H. Advokat | Praktisi Hukum | Pemerhati Wirausaha Pendiri Firma Hukum Setiyanto & Partners dan LBH Nusantara Satu. Aktif dalam organisasi kemasyarakatan dan berpengalaman 35 tahun di perusahaan rekanan / mitra Pertamina divisi fuel dan gas station, divisi produk LPG PSO & LPG Non PSO.


    Pendahuluan

    Salah satu kunci utama agar produk kita dikenal luas dan mendapat tempat di hati konsumen adalah melakukan branding untuk membangun persepsi, menciptakan citra, membentuk ikatan emosional yang kuat, serta merelated loyalitas dan militansi konsumen. Branding adalah langkah strategis pemasaran, merupakan langkah awal menggiring konsumen agar tertarik dengan keunggulan produk kita atas pesaing.

    Branding juga akan memunculkan image positif konsumen atas produk kita dengan segala keunggulan nilai tambahnya terhadap produk pesaing. Branding menjadi langkah sekaligus duta terbaik bagaimana pasar dan konsumen akan mengapresiasi dan merespon serta menyerap produk kita.

    Ditengah derasnya arus informasi dan masifnya akses digitalisasi, muncul fenomena baru terkait kecenderungan konsumen untuk mencari produk yang mudah diakses dan memiliki branding kuat. Menciptakan keunggulan komparatif adalah seni memenangkan kerasnya kompetisi dan persaingan. Konsumen adalah juri yang cerdas sekaligus kejam. Menjadi pemenang atau pecundang adalah pilihan bagi para pelaku Usaha tidak terkecuali UMKM untuk bisa tetap survive.

    Branding Produk Adalah Kunci Utama Pelaku Usaha dan UMKM Memenangkan Persaingan

    Tidak bisa dipungkiri, bahwa branding produk telah menciptakan sebuah revolusi strategi marketing paling efisien dan efektif. Ditambah atmosfir yang tercipta di era serba cepat ini, sebuah informasi atas munculnya produk baru akan selalu diikuti dengan inovasi oleh pesaing. Branding memiliki definisi sebagai proses membangun citra merek, yang meliputi nama, logo dan nilai-nilai perusahaan, untuk menciptakan persepsi di benak konsumen. Merek adalah identitas produk yang berfungsi sebagai penanda unik, sementara label dan cap adalah elemen fisik yang menyertai produk untuk memberikan informasi dan identitas merek. Label menyediakan detail seperti komposisi dan tanggal kedaluwarsa, sedangkan cap (seringkali berupa logo atau simbol) menjadi bagian dari merek untuk pengenalan visual.

    Secara spesifik branding adalah proses pemasaran untuk menciptakan identitas, citra dan persepsi yang kuat di benak konsumen dengan tujuan membangun hubungan emosional dan membangun kesadaran serta loyalitas terhadap produk atau perusahaan.

    Contoh branding produk UMKM di Pondok Petir salah satunya adalah Rujak Cireng Brecxelle yang telah berhasil membangun citra sebagai “jajanan ringan dengan kombinasi bumbu rujaknya yang memiliki rasa unik” dan telah berhasil menancapkan citra kuat di benak konsumennya.

    Elemen-Elemen Inti Dalam Sebuah Branding Merek

    • Merek: Adalah simbol (nama, desain, logo, dll.) yang digunakan untuk mengidentifikasi barang atau jasa dari satu produsen dan membedakannya dari pesaing dan berfungsi menjadi penanda identitas utama produk agar mudah dikenali oleh pelanggan. (Bab I Ketentuan Umum, Pasal I ayat 1 UU No 20 Tahun 2016 Tentang Merk dan Indikasi Geografis). Merek mewakili citra atau gambaran kepribadian brand dan dikemas dalam bentuk simbol yang mudah dikenali.
    • Hubungan dengan Brand: Bahwa merek adalah elemen inti dari sebuah brand, di mana brand mencakup lebih banyak aspek emosional dan reputasi.

    Elemen Merek:

    • Font: Hampir sama seperti logo, font adalah elemen yang akan memberi kesan atau gambaran tersendiri dari sebuah brand kepada konsumennya. Font juga dapat menentukan arah konsep dari sebuah brand.
    • Warna Brand: Berdasarkan pengertian brand, elemen warna memiliki arti sebagai pola serta corak yang mampu membentuk karakteristik dari sebuah brand. Elemen ini sangat penting dalam proses branding, terutama untuk memberi kesan atau gambaran tersendiri dari sebuah brand di mata konsumennya. warna mampu mengekspresikan nilai-nilai kunci, serta ciri kepribadian dari suatu brand.
    • Slogan Brand: Slogan adalah frasa singkat dan menarik yang menggambarkan sebuah brand dengan cepat. Selain itu, slogan juga harus mudah diingat, mudah diucapkan dan serasi dengan karakter brand Anda.
    • Kemasan Atau Packaging: Elemen yang terakhir ini merupakan tampilan produk atau packaging kemasan dari brand itu sendiri. Lewat packaging yang menarik, Anda akan mampu menghipnotis konsumen untuk mencoba produk. Kemudian, tampilan packaging juga sebaiknya memperhatikan fungsi dan keunggulannya. Sehingga, dapat memberikan satu nilai tambah di mata konsumen. (https://www.sribu.com/id/blog/pengertian-merek-atau-brand)

    Label

    Adalah sebuah tanda atau label yang ditempelkan pada produk untuk memberikan informasi spesifik kepada konsumen dan berfungsi memberikan informasi penting seperti komposisi, tanggal kedaluwarsa, cara pemakaian dan sertifikasi (misalnya, BPOM, SNI, Halal). Merupakan identitas yang digunakan untuk mengidentifikasi, serta menjelaskan produk yang ditawarkan oleh sebuah brand kepada publik.

    Contoh:

    • Label pada produk makanan mencantumkan daftar bahan dan tanggal produksi.
    • Label pada part mesin menunjukkan size dan fungsi.

    Cap

    Sering kali merujuk pada logo atau tanda merek yang tercetak langsung pada produk atau kemasan dan berfungsi menjadi identitas visual yang menempel pada produk. Ini bisa berupa cap yang dicap, dicetak, atau dibordir.

    Contoh:

    • Logo yang tercetak di bagian atas tutup botol soft drink.
    • Logo merek yang tercetak di kemasan luar makanan.

    Payung Hukum Dan Regulasi Yang Mengatur Branding / Merek Yang Harus Dipedomani Para Pelaku Usaha Dan UMKM

    Regulasi Tentang Branding dan Merek Produk telah diatur dalam Undang Undang No 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis yang merupakan perubahan dari UU No 15 Tahun 2001 Tentang Merk yang memuat aturan-aturan baku terkait:

    1. Syarat Administratif dan Lingkup Merek (Pasal 2 dan 3), tata cara permohonan pendaftaran merek (pasal 4 sd pasal 8), tata cara permohonan dengan hak prioritas (pasal 9 sd 10), segala hal yang berhubungan dengan kelengkapan dan syarat pendaftaran merek serta ditolaknya pengajuan merek (Pasal 11 sd 22).
    2. Syarat Formil terkait pemeriksaan substantif merek (pasal 23 sd 26), perbaikan sertifikat (pasal 27) permohonan banding (pasal 28 sd 34), jangka waktu perlindungan dan perpanjangan merek (pasal 35 sd 40), pengalihan dan hak lisensi (pasal 41 sd 45), merek kolektif (pasal 46 sd 51), pendaftaran merek internasional (pasal 52).
    3. Indikasi Geografis (suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.), diatur dalam pasal 53 sd 71.
    4. Penghapusan dan Pendaftaran merek, sistem jaringan informasi dan biaya diatur dalam pasal 72 sd 82.
    5. Penyelesaian Sengketa Merek terkait pelanggaran penggunaan merek diatur dalam pasal 83 sd 98 dan gugatan di ajukan di Pengadilan Niaga, sedangkan upaya hukum hanya dimungkinkan Kasasi ke Lembaga Peradilan Tertinggi yaitu Mahkamah Agung.
    6. Sedangkan Ketentuan Pidana diatur dalam:
      1. Pasal 99 menyangkut kewenangan penyidik.
      2. Pasal 100 mengatur tentang sanksi Pidana terkait Penyalahgunaan Merek dengan ancaman pidana penjara 5 sd 10 tahun dengan denda sebesar 2 milyar sd 5 milyar Rupiah.
      3. Pasal 101 mengatur tentang sanksi Pidana terkait Penyalahgunaan Indikasi Geografis milik pihak lain diancam dengan ancaman pidana 4 tahun atau denda sebesar 2 milyar Rupiah.
      4. Pasal 102 mengatur tentang sanksi pidana terkait Penyalahgunaan perdagangan barang/jasa yang patut diketahui merupakan hasil kejahatan sebagaimana pasal 100 dan Pasal 101 diancam dengan pidana penjara 1 tahun atau denda sebesar 200 juta Rupiah.
      5. Pasal 103 mengatur tentang jenis pelanggaran sebagaimana diatur dalam pasal 100 sd 102 merupakan Delik Aduan.

    Penutup

    Citra melekat sebuah produk tidak terlepas dari kreatifitas para produsen dalam menciptakan branding. Branding yang hebat memiliki magnet dan daya tarik kuat bagi pasar dan para konsumen atau pengguna akhir. Disain logo dipadukan dengan warna serta bentuk font yang unik disertai paket packaging berikut pelabelan yang informatif, akan melahirkan branding produk yang dinanti oleh pasar. Akan tetapi, para pelaku usaha dan UMKM tetap harus berhati-hati dan mengikuti aturan main sebagaimana UU No 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis telah mengaturnya.

    Perlunya pelaku usaha dan UMKM memahami terkait adanya hak keperdataan melekat termasuk sanksi pidana bagi yang melanggarnya. Pelanggaran terkait penggunaan merek dan logo milik pihak lain atau kesamaan terkait branding merek dan logo yang identik, jelas akan membawa konsekuensi berupa Gugatan Keperdataan maupun Sanksi Pidana sebagaimana sudah di atur dalam pasal 100 sd 103 tersebut di atas.

    Sosialisasi terkait merek dan logo sebagai bagian branding produk dan prinsip kehati-hatian dalam penggunaannya harus menjadi concern serius. Akhir kata penulis berharap bahwa, para pelaku usaha dan UMKM benar-benar akan menjadi pilar dan ujung tombak perekonomian nasional dan tetap memegang aturan main yang benar. Semoga bermanfaat.

    Sumber Referensi



    Bersatu Kita Kuat, Bersama Kita Hebat

    Tags: #UMKMPondokPetir #UMKMKelurahanPondokPetir #Kampung1000UMKM #UMKMDepok #UMKMKotaDepok #UMKMBojongsari #UMKMBosama #UMKMJawaBarat #UMKMJabar

    Komentar
    Additional JS