Sosial Media
0
News
    Home Kolom

    Khazanah Hukum: Payung Hukum & Prinsip Kehati-hatian UMKM Menghindari Kerugian Oleh Mitra

    "Penerapan payung hukum perdata, prinsip kehati-hatian, peningkatan kualitas SDM dan sinergi pemangku kebijakan wajib dipercepat..."

    4 min read

    Agung Edy Suyono, S.H., M.H. Advokat, Praktisi Hukum, pendiri Firma Hukum Setiyanto & Partners dan LBH Nusantara Satu Aktif dalam organisasi kemasyarakatan dan berpengalaman 35 tahun di perusahaan rekanan / mitra Pertamina divisi fuel dan gas station.


    Pendahuluan

    Pada dasarnya setiap praktik bisnis / wirausaha baik barang maupun jasa berjalan atas kehendak bersama para pihak: pihak pertama sebagai prinsipal (produsen / pemberi kerja) dan pihak kedua sebagai mitra / rekanan. Hubungan keduanya adalah simbiosis mutualisme.

    Perkembangan mekanisme perdagangan dari sistem konvensional hingga pasar modern berbasis digital mempercepat distribusi dan pembayaran, namun kerap mengabaikan prinsip kehati-hatian (profiling pelanggan / mitra, mutu jasa / produk, hingga kedekatan emosional kemitraan). Akibatnya, praktik kecurangan meningkat dan menimbulkan kerugian materiil maupun moril bagi pelaku usaha, terutama UMKM.

    Melalui Khasanah Hukum ini, pelaku UMKM diingatkan untuk memitigasi risiko dan mengedepankan asas serta prinsip kehati-hatian dalam setiap kerja sama sebagai payung hukum di ranah perdata Indonesia.

    Payung Hukum Asas & Prinsip Kehati-hatian

    1) Pasal 1338 KUH Perdata - Asas Kebebasan Berkontrak & Itikad Baik

    • Ayat (1) - Pacta Sunt Servanda: Semua perjanjian yang dibuat secara sah mengikat para pihak layaknya undang-undang.
    • Ayat (2) - Tidak Dapat Dibatalkan Sepihak / Kebebasan Berkontrak: Pembatalan hanya dapat dilakukan atas kesepakatan para pihak atau alasan yang ditentukan undang-undang.
    • Ayat (3) - Itikad Baik: Pelaksanaan perjanjian wajib jujur dan bertanggung jawab; menjunjung norma kepatutan dan kesusilaan (makna objektif dan subjektif).

    2) Pasal 1320 KUH Perdata - Syarat Sah Perjanjian

    1. Kesepakatan para pihak (bebas dari paksaan / kekhilafan/penipuan);
    2. Kecakapan hukum para pihak;
    3. Objek tertentu yang jelas;
    4. Sebab yang halal (tidak bertentangan dengan undang-undang / kesusilaan/ketertiban umum).

    Pelanggaran syarat formil (kesepakatan / kecakapan) → perjanjian dapat dibatalkan (voidable). Pelanggaran syarat materiil (objek / sebab) → batal demi hukum (null and void).

    3) Pasal 1339 KUH Perdata - Keadilan, Kebiasaan & Undang-Undang

    Perjanjian tidak hanya mengikat pada yang tertulis, namun juga pada hal-hal yang menurut sifat persetujuan dituntut oleh keadilan, kebiasaan, atau undang-undang.

    4) Pasal 1347 KUH Perdata - Klausul yang Dianggap Disepakati

    “Hal-hal yang menurut kebiasaan selamanya diperjanjikan, dianggap secara diam-diam dimasukkan dalam perjanjian, meskipun tidak dengan tegas dinyatakan.”

    Jika kesepakatan diterima tanpa penolakan dalam pelaksanaannya, maka demi hukum dianggap berlaku mengikat di antara para pihak (common practice).

    Mitigasi Risiko UMKM

    1) Legalitas & Kepatuhan

    • Urus perizinan (mis. NIB, sertifikat halal) untuk membangun kepercayaan dan akses pasar (ritel modern/ekspor).
    • Patuhi peraturan sektoral (mis. keamanan pangan untuk produk makanan / minuman).

    2) Proteksi Finansial

    • Asuransi risiko berdampak besar (kebakaran, kerusakan gudang, kehilangan saat pengiriman).
    • Dana cadangan untuk kejadian tak terduga di luar cakupan asuransi.

    3) Kualitas & Operasional

    • Tingkatkan kualitas produk (standar keamanan, konsistensi mutu).
    • Manajemen operasional: perawatan berkala, rencana kontinjensi.
    • Perkuat manajemen keuangan (arus kas sehat, pencatatan rapi).

    4) Pengembangan SDM

    • Pelatihan/pendampingan berkelanjutan untuk peningkatan keterampilan.
    • Kolaborasi dengan pemerintah desa/instansi terkait untuk pemantauan dan pelatihan periodik.

    Penutup

    UMKM adalah pilar utama perekonomian nasional: menyerap banyak tenaga kerja, tahan krisis, perputaran transaksi cepat dan dekat dengan kebutuhan primer masyarakat. Agar berkontribusi maksimal, problem struktural SDM, pendanaan, kualitas & kontinuitas produk, serta pemasaran perlu diselesaikan secara substantif, komprehensif dan sistemik.

    Penerapan payung hukum perdata, prinsip kehati-hatian, peningkatan kualitas SDM dan sinergi pemangku kebijakan wajib dipercepat. Di tengah percepatan digitalisasi distribusi dan pembayaran, mitigasi risiko (termasuk rute menuju penyelesaian sengketa / litigasi) harus menjadi kebiasaan sehari-hari pelaku UMKM.

    Sumber Referensi

    • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Pasal 1320, 1338, 1339, 1347)
    • Catatan dan uraian penulis dalam naskah asli


    Bersatu Kita Kuat, Bersama Kita Hebat

    Tags: #UMKMPondokPetir #UMKMKelurahanPondokPetir #Kampung1000UMKM #UMKMDepok #UMKMKotaDepok #UMKMBojongsari #UMKMBosama #UMKMJawaBarat #UMKMJabar

    Komentar
    Additional JS