Sosial Media
0
News
    Home Kolom

    Khazanah Hukum: Persaingan Usaha dalam Konteks Kompetisi yang Sehat dan Positif

    "Pelajari bagaimana persaingan usaha yang sehat dibangun di era digital melalui adaptasi strategi bisnis, perubahan selera konsumen, serta regulasi. "

    4 min read

    Agung Edy Suyono, S.H., M.H. Advokat | Praktisi Hukum | Pemerhati Wirausaha Pendiri Firma Hukum Setiyanto & Partners dan LBH Nusantara Satu. Aktif dalam organisasi kemasyarakatan dan berpengalaman 35 tahun di perusahaan rekanan / mitra Pertamina divisi fuel dan gas station, divisi produk LPG PSO & LPG Non PSO.


    Pendahuluan

    Setelah membahas regulasi badan usaha, branding, pajak, prinsip kehati-hatian, sanksi wanprestasi, serta ketenagakerjaan, sesi ini mengulas persaingan usaha dalam konteks kompetisi yang sehat dan positif. Persaingan usaha memiliki dua sisi: kreativitas dan potensi persaingan yang mematikan. Regulasi di Indonesia mengatur keseimbangan yang adil agar usaha besar tidak mematikan usaha kecil, dan sebaliknya.

    1. Pergeseran Selera Konsumen Pasca Era Globalisasi Menuju Era Digital

    Setiap zaman memiliki model pemasaran berbeda. Era globalisasi membuat perdagangan terkait dengan berbagai benua, dengan Eropa sebagai trendsetter. Namun, era digital ditandai dengan kebangkitan Asia Timur, terutama China, yang menjadi pemimpin dan target market. Negara-negara Asia beradaptasi dengan memanfaatkan platform digital dalam semua aspek.

    Faktor-faktor transformasi digital:

    • Pemimpin Asia melihat teknologi sebagai kunci mengakhiri dominasi dunia barat.
    • Potensi market dari demografi dan wilayah yang luas.
    • Ketersediaan Sumber Daya Alam sebagai bahan baku teknologi.
    • Sumber Daya Manusia yang melek teknologi.
    • Infrastruktur yang masif dibangun.
    • Dukungan pemerintah terhadap wirausaha berbasis e-commerce.
    • Perubahan selera konsumen terhadap produk Asia yang berkualitas.
    • Akses dan ketersediaan produk yang melimpah.
    • Efisiensi distribusi dan pemasaran melalui e-commerce.
    • Kemudahan, garansi, dan budaya produsen Asia.
    • Pengaruh budaya K-Pop.

    Dominasi ekonomi dunia telah berubah dengan pertumbuhan raksasa ekonomi Asia.

    2. Langkah-Langkah Cerdas Bertransformasi Di Era Digitalisasi

    Kompetisi antar pelaku usaha memasuki era baru. Pemain lama dipaksa beralih ke model digital. Pemain baru dengan pemasaran efisien memanfaatkan e-commerce untuk merebut pasar. Konsumen tidak lagi loyal, sehingga kemampuan memahami perubahan selera konsumen sangat penting.

    Kiat-kiat yang harus dikuasai pelaku usaha:

    • Mempersiapkan produk dengan positioning berbeda.
    • Menentukan arah dan target market.
    • Mempersiapkan skala prioritas target market.
    • SDM kreatif dan kompeten dalam sistem jejaring.
    • Mengamati keunggulan kompetitor.
    • Membangun jejaring pemasaran.
    • Berani melakukan test case produk baru.
    • Segera mengkoreksi kekurangan produk.
    • Membangun image produk dengan branding yang kuat.
    • Memberikan apresiasi kepada pelanggan loyal.
    • Kontinuitas produksi yang stabil.
    • Menghindari black campaign.
    • Mensandingkan value produk dengan pesaing tanpa downgrade harga.
    • Menerima kritikan konsumen.

    Branding sisi positif produk dan hindari cara-cara negatif.

    3. Aturan Main Persaingan Usaha Para Pelaku Usaha

    Regulasi yang membatasi persaingan tidak sehat wajib dipatuhi. Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 dan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2021 menjadi rujukan penegakan model persaingan tidak sehat.

    Bentuk-bentuk persaingan usaha tidak sehat:

    Deal-deal merugikan:

    • Kartel: Kesepakatan mengendalikan produksi atau pemasaran (Pasal 11 UU No. 5/1999).
    • Penetapan harga (Price Fixing): Perjanjian menetapkan harga (Pasal 5 UU No. 5/1999).
    • Persekongkolan tender: Kesepakatan memenangkan pihak tertentu (Pasal 22 UU No. 5/1999).
    • Oligopoli: Perjanjian mendominasi pasar atau mengendalikan harga (Pasal 4 UU No. 5/1999).

    Praktik penjualan dan penetapan harga:

    • Diskriminasi harga: Harga berbeda tanpa alasan objektif (Pasal 6 UU No. 5/1999).
    • Perjanjian eksklusif: Melarang distributor menjual produk pesaing (Pasal 15 UU No. 5/1999).
    • Predatory pricing: Menjual di bawah biaya produksi (Pasal 20 UU No. 5/1999).

    Bentuk penyalahgunaan posisi dominan:

    • Monopoli: Menguasai pasar sehingga pesaing terhambat (Pasal 17 UU No. 5/1999).
    • Monopsoni: Menjadi pembeli tunggal atau menguasai pasokan.

    Taktik persaingan lain:

    • Kampanye hitam (Black campaign): Menyebarkan informasi palsu.
    • Pencurian rahasia dagang: Mengambil data pesaing ilegal.
    • Menghalangi pesaing baru: Menyulitkan masuknya pesaing.

    Penutup

    Persaingan usaha yang sehat mendukung ekosistem dunia usaha, memunculkan pelaku usaha kreatif, produk berkualitas, dan balancing control terhadap harga. UU No. 5/1999 dan PP No. 44 Tahun 2021 adalah jawaban atas kekhawatiran praktik persaingan usaha tidak sehat.

    Semoga bermanfaat.

    Sumber Referensi:

    • Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999
    • Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2021


    Bersatu Kita Kuat, Bersama Kita Hebat

    Tags: #UMKMPondokPetir #UMKMKelurahanPondokPetir #Kampung1000UMKM #UMKMDepok #UMKMKotaDepok #UMKMBojongsari #UMKMBosama #UMKMJawaBarat #UMKMJabar

    Komentar
    Additional JS