Sosial Media
0
News
    Home Kolom

    Khazanah Hukum: Sistem Pemungutan Pajak, Kewajiban dan Jenis Pelaporan Pajak yang Harus Ditaati UMKM

    "Indonesia menganut tiga jenis sistem pemungutan pajak: self assessment system, official assessment system dan withholding assessment system"

    6 min read

    Agung Edy Suyono, S.H., M.H. Advokat | Praktisi Hukum | Pemerhati Wirausaha Pendiri Firma Hukum Setiyanto & Partners dan LBH Nusantara Satu. Aktif dalam organisasi kemasyarakatan dan berpengalaman 35 tahun di perusahaan rekanan / mitra Pertamina divisi fuel dan gas station, divisi produk LPG PSO & LPG Non PSO.


    Pendahuluan

    Performa bisnis tidak hanya dilihat dari capaian profit melalui Neraca Rugi Laba dan Laporan Keuangan Tahunan, tetapi juga dari Kepatuhan Pelaporan Pajaknya. Ketiga hal ini penting bagi pihak ketiga (perbankan/lembaga pembiayaan, investor) untuk menaruh kepercayaan. Kredibilitas menentukan kelayakan Pemilik usaha mendapatkan sumber pembiayaan untuk meningkatkan produksi, ekspansi dan penetrasi pasar. Kepatuhan pembayaran pajak adalah barometer kesehatan entitas usaha.

    Beberapa Metode / Sistem Pemungutan Pajak yang Dianut dan Diterapkan

    Dalam artikel sebelumnya, penulis telah menjelaskan kategori usaha UMKM, pengelompokan tarif pajak UMKM, kewajiban pajak yang harus dibayarkan, kewajiban laporan fiskal/pajak rutin tahunan dan sanksi bagi Pemilik usaha yang tidak melaporkan kewajibannya. Sistem pemungutan pajak bagi UMKM merujuk pada metode Self Assessment System, di mana Pemilik usaha diberi kepercayaan dan tanggung jawab untuk melaporkan pajak terutangnya secara mandiri.

    Sistem / Metode Pemungutan Pajak yang Dianut di Indonesia:

    1. Self Assessment System: Wajib pajak menentukan sendiri besaran pajak terutang.
      • Kelebihan: Transparansi, kepatuhan, efisiensi waktu dan biaya, akses dan kemudahan.
      • Kekurangan: Membutuhkan pemahaman yang cukup tentang sistem pajak, tingkat kesalahan pelaporan tinggi.

      Contoh: Laporan SPT Pajak Pribadi (NPWP) Tahunan, PPN dan PPH.

    2. Official Assessment System: Fiskus (petugas pajak) menentukan besarnya pajak terutang.
      • Kelebihan: Wajib pajak pasif, tidak perlu menghitung sendiri.
      • Kekurangan: Memerlukan upaya banding jika besaran pajak terlalu tinggi, kesalahan petugas pajak dapat menuai keberatan, tidak ada opsi selain membayar pajak yang sudah ditetapkan.

      Contoh: Pajak PBB.

    3. Withholding Assessment System: Pihak ketiga menentukan besaran pajak yang harus dibayar wajib pajak.
      • Kelebihan: Meringankan beban wajib pajak, administrasi lebih mudah, tingkat kepatuhan terjaga.
      • Kekurangan: Membutuhkan integritas tinggi dari pihak pemotong pajak, transparansi dan pengawasan ekstra.

      Contoh: PPH Pasal 21, PPH Pasal 22, PPH Pasal 23, PPH Pasal 26 dan PPH Pasal 21 gaji pekerja/ASN.

    Jenis Kewajiban Pajak Terutang Pemilik Usaha dan UMKM

    Pemilik Usaha UMKM wajib melaporkan SPT Bulanan (SPT Masa) dan SPT Tahunan. Batas waktu pelaporan Masa (Bulanan) adalah maksimal tanggal 15 bulan berikutnya, sedangkan SPT Tahunan biasanya pada tanggal 31 Maret tahun berikutnya.

    1. Kewajiban Atas Laporan Pajak Bulanan (Pajak Masa):

    • Pajak Penghasilan (PPH) Pasal 21: Pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dll.
    • Pajak Penghasilan (PPH) Pasal 22: Pajak atas kegiatan perdagangan terkait ekspor impor dan penjualan barang mewah.
    • PPH Pasal 23: Pajak atas penghasilan dari pemanfaatan modal, jasa, penyelenggaraan kegiatan, dll.
    • PPH Pasal 26: Pajak yang dipotong dari penghasilan wajib pajak Luar Negeri (WPLN).
    • PPH Pasal 4 ayat (2): Pajak atas Jasa Konstruksi dan layanan jasa konsultasi.
    • PPh Final UMKM: Pengenaan pajak dalam sistem PPh yang memiliki ciri khusus.
    • Pajak Pertambahan Nilai (PPN): Pajak yang dibayarkan oleh pembeli atas transaksi jual beli Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP).

    2. Kewajiban Laporan Pajak Rutin Tahunan:

    Bagi Pemilik UMKM, pajak tahunan yang harus dilaporkan meliputi:

    • Pajak Penghasilan Final (PPH Final): Tarif PPh Final sebesar 0,5% dari omzet bruto di bawah Rp4,8 miliar per tahun. UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun bebas dari PPh Final.
    • Pajak Pertambahan Nilai (PPN): Tarif PPN sebesar 11% (akan menjadi 12% pada 1 Januari 2025). UMKM dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun tidak wajib memungut PPN, tetapi dapat memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

    Langkah Sederhana Dasar Penghitungan PPh Pajak UMKM dan Rumus Perhitungannya

    1. Langkah I: Menghitung Dasar Pengenaan Pajak (DPP).
    2. Langkah II:
      • a. Rumus mencari Penghasilan Kena Pajak WP Orang Pribadi: Penghasilan Kena Pajak (PKP) = Penghasilan Neto – PTKP
      • b. Rumus mencari PPh Terutang: PPh Terutang = Penghasilan Kena Pajak x Tarif PPh Pasal 17
      • c. Rumus pajak perusahaan (WP) Badan: PPh Badan = Penghasilan Kena Pajak x Tarif PPh Badan
      • d. Cara penghitungan PPh Badan UMKM/UKM dengan tarif PPh Final: Mekanisme PPh OP secara Umum, PPh Final PP 55/2022, Mekanisme Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).

    Mekanisme Pembayaran Pajak UMKM

    Pemilik Usaha UMKM dapat membayarkan PPh Final UMKM secara langsung saat penghasilan diterima. Pembayaran dilakukan setiap tanggal 15 bulan berikutnya dengan mencantumkan Kode Akun Pajak 411128 dan Kode Jenis Setoran (KJS) 420 melalui e-Billing Mekari Klikpajak.

    Pedoman Pelaporan SPT Pajak UMKM/UKM

    Pemilik Usaha dan UMKM wajib menyampaikan SPT Masa PPh paling lambat 20 hari setelah Masa Pajak berakhir. Jika tidak ada peredaran usaha pada bulan tertentu, tidak wajib menyampaikan SPT Masa PPh.

    Ketentuan penyampaian SPT Tahunan UMKM mengikuti Tata Cara Penyampaian SPT Tahunan secara umum. Informasi penghasilan bruto dan PPh yang telah dibayar harus diisi pada bagian PPh Final dan dilengkapi dengan Lampiran Khusus Daftar Rekap Penghitungan Peredaran Bruto dan Pembayaran PPh.

    Yang Termasuk kategori UMKM dari aspek perpajakan adalah:

    1. Hanya memiliki sumber penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto tertentu.
    2. Tidak ada pemotongan/pemungutan PPh oleh pihak lain.

    Tata Cara Pelaporan SPT Tahunan UMKM

    1. Siapkan Dokumen untuk WP Pribadi UKM:

    • Formulir 1770
    • Laporan keuangan atas usaha atau neraca dan laporan laba rugi (jika menggunakan metode pembukuan)
    • Laporan peredaran bruto/rekapitulasi bulanan peredaran bruto dan biaya (jika menggunakan metode NPPN)
    • Daftar perhitungan peredaran bruto (jika menggunakan perhitungan sesuai PP 55/2022)

    2. Dokumen yang disiapkan untuk WP Badan UKM:

    • Formulir SPT PPH Badan 1771
    • Laporan keuangan atau laba rugi dan neraca
    • Daftar penyusutan
    • Daftar peredaran bruto
    • Daftar pembayaran final UMKM PP 55 Tahun 2022

    Benefit Atas Pelaksanaan Skema PPh Final Untuk Pemilik Usaha dan UMKM

    1. Administrasi lebih mudah dengan Surat Keterangan pemotongan PPh Final.
    2. Ada kepastian hukum.
    3. Menjadikan PPh Final sebagai pilihan yang dinilai lebih sederhana dan adil.
    4. Membuat pembukuan menjadi lebih mudah.

    Penutup

    Indonesia menganut tiga jenis sistem pemungutan pajak: self assessment system, official assessment system dan withholding assessment system. Para Pemilik Usaha dan UMKM perlu membekali diri dengan pengetahuan tentang sistem pemungutan pajak. Kepatuhan atas pelaporan pajak adalah kewajiban yang mengikat. Diharapkan sistem pelaporan pajak dapat memberikan jaminan kepastian bagi Pemilik usaha dan UMKM.

    Sumber Referensi:

    • Undang-Undang No. 20 tahun 2008 Tentang UMKM
    • Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan
    • Undang-Undang Nomor 07 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
    • Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2019 Tentang Pajak Penghasilan
    • Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2022 sebagai Pengganti PP No 23 Tahun 2018
    • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40 Tahun 2023
    • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.03/2018 Tahun 2018
    • https://klikpajak.id/blog/pajak-umkm


    Bersatu Kita Kuat, Bersama Kita Hebat

    Tags: #UMKMPondokPetir #UMKMKelurahanPondokPetir #Kampung1000UMKM #UMKMDepok #UMKMKotaDepok #UMKMBojongsari #UMKMBosama #UMKMJawaBarat #UMKMJabar

    Komentar
    Additional JS