Sosial Media
0
News
    Home Kolom

    Khazanah Hukum: E-commerce dan UMKM Menjelajah Peluang Memahami Payung Hukum Menjangkau Market Lebih Luas

    "Fase saat ini adalah krusial bagi pelaku usaha, khususnya UMKM, untuk dapat bertahan dan berkembang. E-commerce bukan lagi pilihan, melainkan tantanga"

    4 min read

    Agung Edy Suyono, S.H., M.H. Advokat | Praktisi Hukum | Pemerhati Wirausaha Pendiri Firma Hukum Setiyanto & Partners dan LBH Nusantara Satu. Aktif dalam organisasi kemasyarakatan dan berpengalaman 35 tahun di perusahaan rekanan / mitra Pertamina divisi fuel dan gas station.


    Pendahuluan

    Persaingan usaha kian ketat, ragam produk makin banyak dan strategi branding lama tidak lagi memadai. Konsumen kini lebih cerdas menilai kualitas. Perkembangan internet mereduksi batas jarak dan waktu: baik di kota, desa, hingga pelosok, selera dapat cepat menyatu pada produk yang sedang “naik daun”.

    Akses informasi dan distribusi berjalan makin masif hingga seolah dunia tanpa batas. Transformasi digital menuntut pelaku usaha untuk beradaptasi cepat yang pasif akan tertinggal.

    Salah satu wujud perubahan besar itu adalah e-commerce: platform yang mempertemukan penjual dan pembeli di ruang maya tanpa kontak fisik langsung, namun tetap terjadi transaksi sebagai kehendak bersama. Di balik kemudahan, muncul pula risiko dan konsekuensi hukum perdata yang perlu diantisipasi.

    E-Commerce sebagai Patron Bisnis di Indonesia

    Ledakan internet mendorong semua lini perdagangan beradaptasi. Dari produsen hingga konsumen akhir, digitalisasi menjadi kebutuhan. Indonesia sendiri mengalami pertumbuhan e-commerce yang luar biasa dalam beberapa tahun terakhir, didorong oleh faktor-faktor berikut:

    • Peningkatan pengguna internet & smartphone: salah satu pasar digital terbesar, penetrasi perangkat bergerak mempercepat adopsi belanja online.
    • Investasi teknologi & pembayaran digital: pemerintah dan swasta membangun infrastruktur yang mendukung transaksi daring.
    • Ekspansi lintas kategori: dari fesyen dan elektronik hingga layanan pesan-antar makanan dan transportasi.
    • Pemasaran kreatif: diskon besar, program loyalitas dan kampanye inovatif menarik minat konsumen.

    Nilai transaksi e-commerce diproyeksikan terus meningkat dalam beberapa tahun ke depan. Namun, masih ada pekerjaan rumah:

    • Infrastruktur logistik: khususnya di wilayah terpencil.
    • Literasi digital: peningkatan kemampuan masyarakat menggunakan platform e-commerce.
    • Keamanan transaksi: krusial untuk menjaga kepercayaan konsumen.

    Dengan potensi valuasi perdagangan yang menjanjikan, pelaku usaha dan UMKM perlu segera berbenah dan masuk ke ekosistem e-commerce. Dunia telah berubah: digitalisasi merambah semua sektor, segmentasi pasar menjadi lebih terarah dan terklaster, sehingga strategi targeting makin efektif.

    Guidance & Literasi: Payung Hukum E-Commerce untuk Pelaku Usaha & UMKM

    Pemerintah dan pemangku kebijakan telah mengantisipasi dinamika perdagangan digital melalui perangkat regulasi agar praktik kecurangan dapat ditekan dan kepastian hukum terjaga. Kerangka hukum utama yang perlu dipahami meliputi:

    Undang-Undang

    • UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016 (UU ITE): dasar sah transaksi & informasi elektronik, termasuk ketentuan dan sanksi terkait kejahatan siber.
    • UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU PK): melindungi hak konsumen, mewajibkan pelaku usaha memberi informasi yang benar, jujur dan jelas serta mekanisme saat barang/jasa tidak sesuai.

    Peraturan Pemerintah (PP)

    • PP No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE): mengatur penyelenggaraan sistem & transaksi elektronik, kewajiban penyediaan informasi produk yang lengkap dan benar.
    • PP No. 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE): menguraikan tanggung jawab pelaku usaha dan penyelenggara platform e-commerce dalam transaksi jual beli online.

    Rujukan Lain

    • KUH Perdata: antara lain terkait wanprestasi dan perbuatan melawan hukum sebagai dasar penyelesaian sengketa transaksi elektronik.
    • KUHP: misalnya Pasal 378 tentang penipuan untuk menindak pelaku penipuan dalam transaksi e-commerce.

    Catatan untuk UMKM: pahami kewajiban informasi produk, mekanisme pengembalian, standar keamanan data, serta jejak audit transaksi. Kepatuhan bukan hanya soal menghindari sanksi, tetapi juga membangun kepercayaan dan reputasi merek.

    Penutup

    UMKM pilar utama perekonomian nasional tengah berada di fase krusial untuk menjaga sustainability. Setelah ditempa krisis (mis. masa pandemi) dan dinamika ekonomi global, tantangan berikutnya adalah beradaptasi dengan e-commerce. Platform ini memberi kemudahan interaksi, pembayaran, administrasi dan birokrasi, namun aspek keselamatan dan kepatuhan hukum harus selalu diutamakan.

    Sinergi antara regulator, penyelenggara dan pelaku usaha menjadi kunci. Basis data, sosialisasi aturan, serta rujukan penyelesaian kasus perlu digencarkan agar ekosistem tumbuh sehat. Dengan literasi hukum yang memadai, risiko dapat dimitigasi dan peluang pasar dapat dimaksimalkan.

    Sumber Referensi

    • UU No. 19 Tahun 2016 jo. UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
    • UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU PK)
    • PP No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE)
    • PP No. 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE)
    • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)
    • Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)


    Bersatu Kita Kuat, Bersama Kita Hebat

    Tags: #UMKMPondokPetir #UMKMKelurahanPondokPetir #Kampung1000UMKM #UMKMDepok #UMKMKotaDepok #UMKMBojongsari #UMKMBosama #UMKMJawaBarat #UMKMJabar

    Komentar
    Additional JS