Sosial Media
0
News
    Home Kolom

    Khazanah Hukum: Bentuk Entitas Usaha untuk UMKM & Payung Hukumnya

    "Entitas usaha yang tepat menaikkan performance produk sekaligus memudahkan penetrasi ke rantai distribusi hingga ke konsumen akhir..."

    4 min read

    Agung Edy Suyono, S.H., M.H. Advokat | Praktisi Hukum | Pemerhati Wirausaha Pendiri Firma Hukum Setiyanto & Partners dan LBH Nusantara Satu. Aktif dalam organisasi kemasyarakatan dan berpengalaman 35 tahun di perusahaan rekanan / mitra Pertamina divisi fuel dan gas station, divisi produk LPG PSO & LPG Non PSO.


    Pendahuluan

    Bagi para pemilik usaha, memiliki entitas usaha yang legal dan kredibel adalah kunci untuk meningkatkan posisi tawar, membangun jejaring, memasuki ekosistem pasar yang lebih luas dan mendapatkan akses pembiayaan dari lembaga resmi. Entitas usaha yang tepat menaikkan performance produk sekaligus memudahkan penetrasi ke rantai distribusi hingga ke konsumen akhir.

    Pemerintah telah menyediakan iklim regulasi yang kondusif untuk UMKM agar pendirian badan usaha maupun badan hukum menjadi lebih mudah. Pemilihan bentuk usaha sebaiknya disesuaikan dengan kemampuan modal, omzet dan jumlah tenaga kerja.

    Kategori Badan Hukum di Indonesia

    a. Badan Hukum Publik

    • Badan Usaha Milik Negara (BUMN) — Modal dimiliki pemerintah pusat.
    • Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) — Modal dimiliki pemerintah daerah.
    • Negara & Pemerintah Daerah — Entitas publik berhak & berkewajiban sebagai subjek hukum publik.

    Diatur dalam UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN (diubah dengan UU No. 1 Tahun 2025), serta turunan seperti PP No. 11 Tahun 2021 (BUM Desa) dan Permen BUMN No. PER-05/MBU/04/2021.

    b. Badan Hukum Privat

    • Perseroan Terbatas (PT) — Modal terbagi saham; diatur UU No. 40 Tahun 2007.
    • Yayasan — Tujuan sosial/keagamaan/kemanusiaan; diatur UU No. 16/2001 jo. UU No. 28/2004.
    • Koperasi — Asas kekeluargaan/gotong royong; diatur UU No. 6 Tahun 2023 & PP No. 7 Tahun 2021.
    • Perseroan Perseorangan — Untuk UMK; berpijak pada UU No. 20 Tahun 2008 & PP No. 7 Tahun 2021.

    Pilihan Entitas Usaha untuk UMKM & Regulasi

    Penentuan bentuk diselaraskan dengan kriteria UMKM (modal/omzet/tenaga kerja).

    Bentuk-Bentuk Badan Usaha (Non-Badan Hukum)

    • Usaha Perorangan — Paling sederhana; harta pribadi & usaha tidak terpisah. Tanggung jawab tidak terbatas.
    • CV (Commanditaire Vennootschap) — Sekutu komplementer (aktif, tanggung renteng hingga harta pribadi) & sekutu komanditer (pasif, terbatas pada setoran). Rujukan: Permenkumham No. 17 Tahun 2018.
    • Firma — Tiap sekutu dapat bertindak atas nama persekutuan; tanggung jawab tanggung renteng. Rujukan: Permenkumham No. 17 Tahun 2018.
    • Usaha Dagang (UD) — Bentuk usaha perseorangan (kurang umum digunakan saat ini).

    Bentuk-Bentuk Badan Hukum

    • PT Perseorangan — Untuk UMK; 1 pendiri; pemisahan harta pribadi & perusahaan; lahir pasca UU No. 11 Tahun 2020 (Cipta Kerja) dengan teknis melalui regulasi turunannya.
    • PT (Persekutuan Modal) — Minimal 2 pendiri; akta notaris; organ: RUPS, Dewan Komisaris, Direksi. Diatur UU No. 40 Tahun 2007.
    • Koperasi — Kepemilikan kolektif oleh anggota; modal dari simpanan anggota; SHU dibagi proporsional. Diatur UU No. 6 Tahun 2023 & PP No. 7 Tahun 2021.
    • Yayasan — Nirlaba; keuntungan (bila ada) untuk tujuan yayasan; organ: Pembina, Pengurus, Pengawas. Diatur UU No. 16/2001 jo. UU No. 28/2004.

    Perbedaan Mendasar: Badan Usaha vs. Badan Hukum

    • Status Hukum — Badan hukum adalah subjek hukum mandiri; badan usaha bukan subjek hukum.
    • Tanggung Jawab — Badan hukum: terbatas pada aset perusahaan; badan usaha: tidak terbatas (aset pribadi dapat terkena risiko).
    • Pemisahan Kekayaan — Badan hukum: aset terpisah; badan usaha: menyatu.
    • Administrasi — Badan hukum memerlukan pendaftaran/pengesahan; badan usaha tidak wajib (disarankan registrasi).
    • Perpajakan — Badan hukum dipajaki terpisah; badan usaha mengikuti pajak pribadi pemilik.
    • Akses Pembiayaan — Badan hukum umumnya lebih mudah mengakses pendanaan.
    • Contoh — Badan hukum: PT, Yayasan, Koperasi, BUMN. Badan usaha: Perorangan, Firma, CV, UD.

    Penutup

    Membentuk entitas usaha adalah langkah strategis untuk naik kelas, memperoleh berbagai privilege dan menjaga keberlanjutan usaha. Dukungan regulasi memudahkan pemilik UMKM membangun relasi dan memperluas pasar. Pemilik usaha sebaiknya memahami aspek legalitas dan konsekuensinya agar dapat menjadi penggerak perekonomian nasional.

    Sumber Referensi

    • UU No. 1 Tahun 2025 (perubahan atas UU No. 19/2003) — BUMN.
    • UU No. 40 Tahun 2007 — Perseroan Terbatas.
    • UU No. 6 Tahun 2023 — Perkoperasian.
    • UU No. 16 Tahun 2001 jo. UU No. 28 Tahun 2004 — Yayasan.
    • PP No. 7 Tahun 2021 — Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi & UMKM; juga Tata Kelola Koperasi.
    • PP No. 11 Tahun 2021 — BUM Desa.
    • Permenkumham No. 17 Tahun 2018 — Pendaftaran CV/Firma/Persekutuan Perdata.
    • Permen BUMN No. PER-05/MBU/04/2021 — TJSL BUMN.


    Bersatu Kita Kuat, Bersama Kita Hebat

    Tags: #UMKMPondokPetir #UMKMKelurahanPondokPetir #Kampung1000UMKM #UMKMDepok #UMKMKotaDepok #UMKMBojongsari #UMKMBosama #UMKMJawaBarat #UMKMJabar

    Komentar
    Additional JS