Khazanah Hukum: “Fiskal / Pajak dan Regulasinya, Momentum Kelonggaran Tarif bagi Pemilik Usaha UMKM“
"UMKM harus memahami kewajiban atas pajak sebagai kontribusi warga negara. Sistem pelaporan berbasis self assessment system memberikan kepastian..."
Pendahuluan
Artikel ini membahas pedoman dan regulasi perpajakan bagi pemilik usaha UMKM di Indonesia. Pemahaman dan ketaatan terhadap aturan pajak sangat penting, termasuk bagi UMKM dengan modal kurang dari 10 milyar dan omzet kurang dari 15 milyar per tahun. Pemerintah memberikan kelonggaran/dispensasi terkait fiskal/pajak untuk UMKM guna memberikan kemudahan, insentif dan meningkatkan daya saing.
Prinsip Pengenaan Pajak dan Kategori UMKM Wajib Pajak
UMKM mencakup Wajib Pajak Pribadi dan Wajib Pajak Badan. Kategori UMKM dibedakan berdasarkan kemampuan modal, omzet dan aspek operasional:
- Usaha Mikro: Modal maksimal Rp1 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan), omzet maksimal Rp2 miliar per tahun.
- Usaha Kecil: Modal Rp1 miliar hingga Rp5 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan), omzet lebih dari Rp2 miliar hingga Rp15 miliar per tahun.
- Usaha Menengah: Modal di atas Rp5 miliar hingga Rp10 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan), omzet lebih dari Rp15 miliar per tahun.
Pengenaan Tarif Pajak UMKM Karena Pengelompokannya
UMKM dibagi menjadi 2 cluster berdasarkan kewajiban pajak:
- Ketentuan Tentang Penghasilan Kotor (Bruto) UMKM Tertentu
- Tarif PPh Final 0,5% untuk UMKM dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun.
- Dispensasi Pajak untuk UMKM dengan omzet tidak mencapai Rp500 juta per tahun.
- Masa Berlaku Dispensasi 0,5% tarif PPh Final:
- Wajib Pajak Orang Pribadi: 7 tahun
- Wajib Pajak Badan Hukum (PT): 3 tahun
- Badan Usaha (CV, Firma, Bumdes): 4 tahun
- Untuk Pemilik UMKM yang berstatus Badan Hukum dan telah PKP
- UMKM berbentuk Badan Hukum/PKP dengan omzet melebihi Rp4,8 miliar/tahun masih dapat menggunakan tarif pajak 0,5% dalam jangka waktu tertentu.
- Setelah itu, WP Badan harus menggunakan tarif normal sebesar 22% (mulai 2022).
Kewajiban Atas Pajak yang Harus Dibayarkan oleh Pengusaha UMKM
Pengusaha UMKM memiliki kewajiban melaporkan dan membayar pajak bulanan dan tahunan:
A. Kewajiban Laporan Fiskal/Pajak Bulanan (Pajak Masa)
- Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21: atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dll.
- PPh Pasal 23: atas penghasilan dari modal, penyerahan jasa, hadiah, atau penghargaan.
- PPh Pasal 26: atas penghasilan dari Indonesia yang diterima oleh Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN).
- PPh Pasal 4 ayat (2): pajak atas Jasa Konstruksi dan layanan jasa konsultasi.
- PPh Final UMKM: pengenaan pajak dalam sistem PPh yang memiliki ciri khusus.
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN): jika UKM sudah berstatus PKP.
B. Kewajiban Laporan Fiskal/Pajak Rutin Tahunan
- PPh Badan: pajak yang dikenakan kepada suatu usaha yang sudah berbentuk badan.
- Angsuran PPh Pasal 25: pembayaran pajak penghasilan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak secara angsuran setiap bulan.
Sanksi Bagi Pemilik Usaha Yang Sengaja Tidak Melaporkan Kewajiban Pajaknya
Pelanggaran terhadap peraturan perpajakan dapat berakibat pada sanksi keperdataan (denda, penyitaan) dan hukuman kurungan (penjara). Unsur-unsur pelanggaran meliputi:
- Unsur Pemilik/Subyek: Orang Pribadi, Badan dan pihak lain.
- Unsur Perbuatan: Perbuatan di bidang perpajakan yang memenuhi rumusan dalam undang-undang dan bersifat melawan hukum.
- Unsur Akibat: Potensi timbulnya kerugian pada pendapatan negara.
- Unsur Kesalahan: Kealpaan (culpa) atau kesengajaan (dolus) dalam melakukan suatu perbuatan yang dilarang.
Penutup
Pemilik usaha dan UMKM harus memahami kewajiban atas pajak sebagai kontribusi warga negara. Sistem pelaporan berbasis self assessment system memberikan kepastian untuk disiplin dan transparan dalam memberikan laporan pajak. Dampak setoran pajak dirasakan dalam bentuk perbaikan infrastruktur dan kemudahan regulasi.
Sumber Referensi
- Undang-Undang No. 20 tahun 2008 Tentang UMKM
- Undang- Undang No. 36 Tahun 2008 Pajak Penghasilan terbaru
- Undang-Undang Nomor 07 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
- Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2019 Tentang Pajak Penghasilan Atatas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Yang MemilikiPeredaran Bruto Tertentu
- Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2022 sebagai Pengganti PP No 23 Tahun 2018
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40 Tahun 2023
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK .03/2018 Tahun 2018
- https://klikpajak.id/blog/pajak-umkm
- https://www.pajak.go.id/
Bersatu Kita Kuat, Bersama Kita Hebat
Tags: #UMKMPondokPetir #UMKMKelurahanPondokPetir #Kampung1000UMKM #UMKMDepok #UMKMKotaDepok #UMKMBojongsari #UMKMBosama #UMKMJawaBarat #UMKMJabar

Harap berkomantar sesuai topik artikel, komentar berupa Spam akan dimoderasi. Terima kasih